PENARIKAN KABEL WIFI MALAM HARI DI JALAN CIREMAI RAYA CIREBON DISOROT, DIDUGA TANPA IZIN DAN SEBAGIAN PEKERJA ABAIKAN APD

Berita753 Dilihat

Gragenews.com — Aktivitas penarikan kabel jaringan utilitas internet yang berlangsung pada malam hari di sepanjang Jalan Ciremai Raya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi sorotan. Pekerjaan yang terpantau awak media tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi perizinan resmi, sementara sebagian pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Dari hasil penelusuran di lapangan, pekerjaan tersebut disebut mencakup penarikan kabel utilitas jaringan internet sepanjang kurang lebih 1.700 meter. Informasi awal menyebut pekerjaan diduga berkaitan dengan TBG (Tower Bersama Group) yang bekerja sama dengan penyedia jaringan internet WEAVE Fiber Optik.                             

Namun, keterkaitan kedua pihak tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Sejumlah pekerja lapangan yang ditemui awak media hanya menyebut pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan milik “TBG”, tanpa memberikan keterangan mengenai badan usaha pelaksana, vendor, dasar penugasan, maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

DPUTR Turun Mengecek, Pekerjaan Diduga Belum Mengantongi Rekomendasi

Persoalan menjadi semakin serius setelah awak media menghubungi DPUTR Kota Cirebon bidang Bina Marga. Pihak terkait kemudian turun langsung ke lokasi untuk mengecek aktivitas penarikan kabel tersebut.

Dari hasil pengecekan lapangan, pekerjaan tersebut diduga belum mengantongi rekomendasi awal dari instansi yang berwenang. Kondisi ini menjadi titik penting karena pekerjaan utilitas yang menggunakan atau bersinggungan dengan ruang milik jalan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa memenuhi ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.

Jika benar tidak memiliki rekomendasi maupun izin yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan sekadar keberadaan kabel di sepanjang jalan. Ada aspek legalitas pekerjaan, pemanfaatan ruang jalan, keselamatan pengguna jalan, ketertiban utilitas, hingga potensi kewajiban daerah yang harus diperiksa.

Dugaan bahwa pekerjaan dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak atau pungutan daerah juga masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan data resmi, sehingga tidak boleh berhenti sebatas dugaan lapangan.

Pekerjaan Malam Hari, Pengawas dan Penanggung Jawab Tak Terlihat

Ironisnya, ketika awak media bersama pihak terkait melakukan pengecekan, tidak ditemukan pengawas lapangan atau pihak yang secara jelas bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya serius mengenai siapa sebenarnya vendor pelaksana, siapa pemberi pekerjaan, siapa penanggung jawab keselamatan kerja, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan fasilitas umum atau kecelakaan akibat pekerjaan utilitas tersebut.

Aktivitas malam hari juga menjadi sorotan karena pekerjaan dilakukan di kawasan yang masih memiliki aktivitas lalu lintas cukup tinggi. Ditambah lagi, sebagian pekerja yang terlihat di lokasi diduga tidak mengenakan APD secara lengkap.

Dalam konteks pekerjaan utilitas di ruang publik, keselamatan tidak seharusnya menjadi urusan belakangan.

Jangan Sampai Kabel Terpasang Dulu, Izin Dicari Kemudian

Temuan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Jangan sampai pola yang terjadi justru kabel dipasang terlebih dahulu, sementara persoalan izin baru dipersoalkan setelah pekerjaan selesai.

DPUTR melalui bidang Bina Marga perlu segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keberadaan kabel tersebut, termasuk memeriksa identitas pemilik jaringan, vendor pelaksana, dasar penugasan, panjang jaringan, titik pemasangan, rekomendasi teknis, izin pemanfaatan ruang milik jalan, serta kewajiban daerah yang berkaitan dengan pemasangan utilitas.

Apabila setelah pemeriksaan terbukti tidak memiliki izin resmi, penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu. Koordinasi dengan Satpol PP dan instansi teknis lainnya diperlukan untuk memastikan pekerjaan dihentikan dan kabel yang telah terpasang dapat ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalannya sederhana: ruang publik bukan wilayah bebas untuk memasang jaringan sesuka hati.

Apalagi jika pekerjaan dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, tanpa kejelasan penanggung jawab, tanpa dokumen yang dapat diperlihatkan di lapangan, serta sebagian pekerjanya diduga mengabaikan standar keselamatan.

Kini publik menunggu ketegasan pemerintah Kota Cirebon. Siapa pemilik sebenarnya, siapa vendornya, atas dasar izin apa pekerjaan dilakukan, dan apakah seluruh kewajiban daerah telah dipenuhi harus dibuka secara terang.

Jika seluruh perizinan ternyata lengkap, tentu persoalan dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi apabila terbukti tidak berizin, maka tidak boleh ada toleransi hanya karena kabel sudah telanjur terpasang.

Penertiban bukan bentuk menghambat investasi jaringan internet. Penertiban justru memastikan pembangunan utilitas berlangsung tertib, legal, aman, dan tidak mengorbankan kepentingan publik.

MOH ANDRI