DANA REVITALISASI SEKOLAH DIDUGA DIPOTONG 1 PERSEN: 2 PPPK DISDIK BANYUASIN DITAHAN, PULUHAN KEPSEK TERJARING OTT

Hukum1254 Dilihat

Gragenews.com, PALEMBANG — Anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pungutan justru mencuat di tengah program revitalisasi sekolah yang semestinya diarahkan untuk memperbaiki sarana pendidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan permintaan fee 1 persen dari dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 yang menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

Operasi tangkap tangan digelar di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 23 orang, terdiri dari sejumlah kepala sekolah, bendahara, penyedia/vendor, serta dua staf PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Namun perkembangan perkara menunjukkan titik hukum sementara justru mengarah kepada dua PPPK Dinas Pendidikan berinisial RB dan RD. Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara kepala sekolah, bendahara dan vendor yang ikut diamankan telah dipulangkan dan masih berstatus saksi.

BUKAN SEKADAR FEE, ANGKA 1 PERSEN INI YANG MENJADI SOROTAN

Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan secara bertahap.

Penyidik mendalami skema 0,7 persen pada pencairan tahap pertama, kemudian 0,3 persen setelah pekerjaan pembangunan dinyatakan selesai 100 persen.

Dengan demikian, total yang diduga diminta mencapai 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah.

Nilai anggaran setiap sekolah sendiri disebut berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Artinya, besaran uang yang diminta tidak bersifat nominal tetap, tetapi mengikuti nilai anggaran yang diterima masing-masing sekolah.

Di titik inilah persoalan menjadi serius.

Program revitalisasi sekolah seharusnya berbicara tentang atap yang diperbaiki, ruang belajar yang layak, fasilitas pendidikan yang memadai dan kepentingan siswa.

Tetapi ketika muncul dugaan permintaan fee berdasarkan persentase anggaran, publik tentu berhak mempertanyakan: seberapa jauh anggaran yang digelontorkan untuk sekolah benar-benar utuh digunakan untuk kebutuhan sekolah?

MODUSNYA: TAWARKAN JASA SPJ DAN SIPLAH

Penyidik juga mendalami dugaan modus berupa tawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi SIPLAH kepada pihak sekolah.

Padahal, berdasarkan keterangan penyidik, SIPLAH merupakan sistem belanja yang digunakan sekolah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa melalui penyedia resmi, dengan akses berada pada pihak sekolah seperti kepala sekolah dan bendahara.

Jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal uang yang berpindah tangan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: mengapa pihak di luar sekolah harus menawarkan jasa pengelolaan administrasi sekaligus meminta imbalan berdasarkan persentase anggaran?

Pertanyaan tersebut kini berada di meja penyidik.

UANG PULUHAN JUTA SUDAH DIAMANKAN

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30,99 juta dari salah satu tersangka.

Selain itu, polisi mengamankan uang sekitar Rp71,216 juta yang disebut berasal dari sejumlah kepala sekolah dan telah disiapkan untuk diserahkan.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp102,206 juta. Polisi masih melakukan verifikasi terhadap asal-usul dan status masing-masing uang tersebut.

Barang bukti lainnya berupa dua unit laptop, sejumlah telepon seluler dan catatan yang memuat rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

KEPSEK TERJARING OTT, TAPI BUKAN BERARTI OTOMATIS TERSANGKA

Di tengah derasnya pemberitaan tentang “puluhan kepala sekolah terjaring OTT”, status hukum para kepala sekolah perlu ditempatkan secara tepat.

Polda Sumsel sejauh perkembangan terakhir menyatakan dua PPPK ditahan, sedangkan kepala sekolah, bendahara dan vendor yang turut diamankan dipulangkan dan berstatus saksi.

Karena itu, publik tidak boleh buru-buru menghakimi seluruh pihak yang berada di lokasi.

Tetapi pada saat yang sama, publik juga berhak mengetahui secara terang: siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, berapa yang telah diberikan, kepada siapa uang mengalir, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau menikmati aliran tersebut.

Polda Sumsel sendiri menyatakan penyidikan masih dikembangkan, termasuk menelusuri aliran uang, kemungkinan keterlibatan pihak lain dan alat bukti lainnya.

DANA SEKOLAH BUKAN LADANG FEE

Kasus Banyuasin kini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar tentang tata kelola anggaran pendidikan.

Ketika pemerintah mengalokasikan anggaran revitalisasi untuk sekolah, orientasinya semestinya jelas: kepentingan pendidikan dan peserta didik.

Bukan menjadi ruang munculnya pungutan yang menggerus anggaran berdasarkan persentase.

Satu persen mungkin terdengar kecil.

Tetapi ketika dikalikan dengan puluhan sekolah dan nilai anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah, angka tersebut dapat berubah menjadi jumlah yang tidak kecil.

Karena itu, pengembangan perkara ini layak ditunggu sampai tuntas.

Bukan hanya berhenti pada dua orang yang telah ditahan, tetapi juga menjawab seluruh mata rantai dugaan pungutan: dari mana gagasan fee itu muncul, bagaimana mekanismenya, siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, ke mana uang mengalir dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Polda Sumsel telah menyatakan proses hukum akan dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kini publik tinggal menunggu satu hal: seberapa jauh penyidikan mampu membuka seluruh terang perkara dana pendidikan Banyuasin tersebut.

Sebab uang yang diperuntukkan bagi sekolah bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.

Di balik setiap rupiah terdapat kepentingan siswa, guru dan masa depan pendidikan.

Dan ketika anggaran pendidikan diduga mulai dipatok dengan persentase fee, pertanyaan publik pun menjadi sederhana:

Anggaran untuk sekolah, atau sekolah yang justru dijadikan ladang anggaran?

RED