Gragenews.com, KUNINGAN – Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi perhatian aparat setelah aktivitas yang diduga berkaitan dengan balap liar terdeteksi pada dini hari. Polisi bergerak cepat dan membubarkan kegiatan tersebut pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebanyak 26 remaja diamankan dalam penertiban tersebut. Polisi juga mengamankan 15 unit sepeda motor yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan penindakan.
Penertiban dilakukan personel Polsek Cilimus bersama Satlantas Polres Kuningan, Sat Samapta, dan Sat Reskrim. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat serta pemantauan aktivitas yang disiarkan melalui media sosial.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, membenarkan penindakan tersebut.
“Memang benar, kami berhasil menggagalkan aksi balap liar. Kegiatan tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang melintas maupun informasi dari media sosial yang pada saat itu melakukan siaran langsung,” kata AKP Aktuin.
Menurut polisi, para remaja mulai berdatangan sekitar pukul 01.00 WIB. Dua jam kemudian, petugas tiba di lokasi dan melakukan penertiban.
Dari 26 remaja yang diamankan, usia mereka berkisar dari pelajar SMP kelas IX hingga 23 tahun. Sebanyak 25 orang tercatat sebagai warga Kuningan, sementara satu orang berasal dari luar daerah.
Polisi menyebut sebagian besar remaja mengaku hanya sebagai penonton. Namun, pemeriksaan di lapangan juga menemukan adanya indikasi keterlibatan beberapa orang sebagai joki maupun montir. Salah satu kendaraan bahkan terindikasi kuat akan digunakan untuk balap liar.
“Dari kegiatan tersebut kami mengamankan 15 kendaraan roda dua yang diduga terlibat, baik sebagai kendaraan penonton maupun yang diduga akan digunakan untuk balap liar. Kami juga mengamankan 26 remaja yang diduga berada di lokasi, baik sebagai penonton, joki maupun montir,” jelasnya.
Meski demikian, polisi memastikan pemeriksaan terhadap para remaja dan kendaraan tidak menemukan senjata tajam.
Kepolisian menduga aktivitas serupa bukan kali pertama berlangsung di kawasan tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, aksi berkumpul dan dugaan balap liar kerap muncul pada akhir pekan, terutama menjelang masa libur sekolah.
Para remaja yang diamankan tidak langsung diproses secara pidana. Kepolisian akan melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan perangkat desa. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sementara 15 sepeda motor yang diamankan akan ditindak sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan. Penilangan dilakukan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kuningan menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas remaja pada jam rawan akan menjadi perhatian kepolisian. Orang tua diminta tidak mengabaikan keberadaan anak di luar rumah pada dini hari.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada jam rawan sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Pastikan anak berada di rumah dan tidak terlibat sebagai penonton, apalagi pelaku balap liar,” tegas AKP Aktuin.
Ia juga mengingatkan remaja agar tidak mudah mengikuti ajakan balap liar yang disebarkan melalui media sosial, termasuk siaran langsung di TikTok.
Menurutnya, balap liar bukan hanya menyangkut pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pelaku, penonton, dan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan balap liar diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Kuningan.
Polres Kuningan memastikan patroli akan terus dilakukan pada jam-jam rawan, khususnya di kawasan yang dinilai kerap menjadi titik berkumpulnya remaja.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin di jam-jam rawan. Kami tidak akan segan menindak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, menggunakan knalpot brong, dan tidak dilengkapi surat-surat,” tegas AKP Aktuin.
RED

