FORSIMEMA-RI Perkuat Kontrol Publik terhadap Peradilan, KAL dan Coffee Morning Jadi Instrumen Transparansi

Nasional561 Dilihat

Gragenews.com – JAKARTA — Upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan membutuhkan keterbukaan informasi, pengawasan yang konsisten, serta komunikasi yang sehat antara institusi hukum dan insan pers.

Atas dasar tersebut, Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) mendorong penguatan fungsi kontrol sosial melalui dua agenda strategis, yakni program Kawal, Awasi, Lapor (KAL) dan forum Coffee Morning Diskusi Hukum Publik.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menilai bahwa integritas peradilan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal lembaga, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dan pengawasan publik yang dijalankan secara profesional.

Menurutnya, media memiliki posisi penting dalam menyampaikan informasi, mengawal keterbukaan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara lembaga peradilan dan masyarakat.

KAL, Mendorong Pengawasan yang Terarah dan Bertanggung Jawab

FORSIMEMA-RI menempatkan program KAL sebagai salah satu instrumen partisipasi publik untuk mendorong terciptanya tata kelola peradilan yang transparan dan akuntabel.

Program tersebut memiliki tiga orientasi utama:

1. Kawal

Mendorong keterbukaan dalam proses hukum, kebijakan peradilan, serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan badan peradilan.

2. Awasi

Mengoptimalkan peran kontrol sosial terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan, termasuk memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

3. Lapor

Membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, aspirasi, maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum agar dapat diteruskan kepada pihak berwenang secara objektif dan bertanggung jawab.

Melalui pendekatan tersebut, FORSIMEMA-RI berharap pengawasan publik dapat berjalan secara konstruktif tanpa mencampuri independensi hakim maupun proses penegakan hukum.

Coffee Morning, Membangun Komunikasi Terbuka antara Media dan Peradilan

Selain penguatan KAL, FORSIMEMA-RI juga mendorong forum Coffee Morning Diskusi Hukum Publik menjadi ruang komunikasi yang berkelanjutan di lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, hingga Pengadilan Negeri.

Forum ini diharapkan tidak sebatas menjadi kegiatan silaturahmi, tetapi berkembang sebagai ruang pertukaran informasi, edukasi hukum, dan pembahasan berbagai persoalan peradilan yang menjadi perhatian masyarakat.

Ada sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pengembangan forum tersebut, antara lain:

  • Keterbukaan informasi: memperkuat komunikasi antara humas pengadilan dan insan pers sesuai ketentuan hukum serta kode etik jurnalistik.
  • Peningkatan literasi hukum: membantu wartawan memahami persoalan hukum dan putusan pengadilan secara lebih komprehensif sebelum disampaikan kepada masyarakat.
  • Evaluasi konstruktif: menyediakan ruang penyampaian kritik, masukan, dan aspirasi secara proporsional.
  • Pemerataan informasi: mendorong keterbukaan komunikasi publik agar tidak hanya terpusat di lingkungan peradilan tingkat pusat, tetapi juga menjangkau satuan kerja di daerah.

Menjaga Marwah Peradilan Melalui Sinergi

FORSIMEMA-RI memandang bahwa kritik dan pengawasan bukanlah bentuk pertentangan terhadap institusi peradilan. Sebaliknya, keduanya merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu ditempatkan dalam koridor hukum, etika, dan tanggung jawab.

Syamsul Bahri berharap pimpinan badan peradilan di seluruh Indonesia dapat memberikan ruang komunikasi yang terbuka bagi media, sehingga informasi mengenai pelayanan, kebijakan, dan dinamika hukum dapat tersampaikan secara akurat kepada masyarakat.

Penguatan program KAL dan Coffee Morning diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam membangun ekosistem peradilan yang lebih terbuka, profesional, serta dipercaya masyarakat.

Bagi FORSIMEMA-RI, menjaga marwah peradilan bukan hanya tentang membangun citra kelembagaan, melainkan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas terus menjadi bagian dari praktik penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Arif –