Gragenews,com.CIREBON – Seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Cirebon Kota kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai diberlakukan sejak 30 Oktober 2026.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota kepolisian maupun ASN yang bertugas di lingkungan Polres Cirebon Kota. 
Menurutnya, kebijakan ini harus dipatuhi oleh seluruh personel sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta integritas institusi kepolisian.
“Kami telah mengarahkan seluruh personel Polri dan ASN Polres Cirebon Kota untuk tidak menggunakan vape atau rokok elektrik sesuai dengan surat edaran Kapolri,” ucapnya, Senin (2/11/2026).
Sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan kebijakan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkala oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal agar setiap anggota Polri maupun ASN mampu menjadi contoh yang baik dalam menjalankan aturan, baik di lingkungan kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Larangan penggunaan vape ini bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai salah satu media peredaran maupun penggunaan zat narkotika.
Pasalnya, cartridge atau wadah cairan vape berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat berbahaya, termasuk cairan yang mengandung narkotika. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui langkah pencegahan yang tegas dan terukur.
Melalui kebijakan ini, Polri berupaya memperkuat komitmen dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga lingkungan institusi kepolisian agar tetap bersih dari segala bentuk penyimpangan.
Kapolres Cirebon Kota juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh personel terhadap kebijakan pimpinan. Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut tidak hanya menjalankan aturan, tetapi juga memberikan keteladanan kepada masyarakat.
Dengan diberlakukannya larangan tersebut, seluruh personel dan ASN Polres Cirebon Kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
#MOCH ANDRI







