Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan 442 Botol Miras dalam Operasi Pekat di Panjunan

Polri15 Dilihat

Gragenews,com.CIREBON – Sebanyak 442 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (28/10/2026).

Ratusan botol minuman beralkohol tersebut ditemukan di sebuah warung milik pria berinisial J yang menjadi sasaran pemeriksaan petugas. Operasi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan melibatkan personel Unit 3 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mendata sejumlah minuman keras dari berbagai merek dan jenis, kemudian mengamankannya sebagai barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.

Dari total 442 botol yang disita, minuman merek Kawa-Kawa Blackcurrant menjadi salah satu jenis dengan jumlah terbanyak, yakni 121 botol. Petugas juga mengamankan 60 botol Intisari, 48 botol Kawa-Kawa Anggur Hijau, serta masing-masing 24 botol merek Ani Anggur Hijau, Asoka, dan AO.

Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi 29 botol OT ukuran kecil, 19 botol Kawa-Kawa Anggur Merah, 12 botol Joker, 12 botol Friendship, 11 botol Intisari kecil Anggur Hijau, serta 10 botol Atlas Rambutan.

Petugas turut menyita delapan botol Kilin, delapan botol Anggur Merah, tujuh botol Api Anggur Hijau, enam botol Prost, masing-masing lima botol Intisari kecil Blackcurrant, Guinness, dan Bintang, serta dua botol OT ukuran besar dan dua botol OT Ketan Hitam.

Operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepolisian terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkaitan dengan peredaran minuman keras.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani mengatakan, pengawasan terhadap penjualan minuman keras akan terus dilakukan. Kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.

MOCH ANDRI