Agus Flores Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Sejumlah LP di Cirebon, Sebut Ada 12 Laporan yang Menjadi Perhatian

gragenews.com – CIREBON — Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, menyampaikan sorotan terhadap dugaan lambannya penanganan sejumlah laporan polisi (LP) di wilayah Cirebon.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Flores setelah menerima informasi dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Cirebon Raya terkait sejumlah perkara yang menurut informasi tersebut dinilai belum mendapatkan penanganan secara optimal.

Agus menyebut, berdasarkan data dan informasi yang diterimanya, terdapat 12 laporan polisi pada periode 2025–2026 yang menjadi perhatian karena dinilai mengalami keterlambatan dalam proses penanganannya.

“Data yang kami terima dari Komnas Perlindungan Anak, ada 12 LP tahun 2025 sampai 2026 yang dinilai lambat dalam penanganannya,” ujar Agus Flores.

Menurut Agus, informasi tersebut belum mencakup seluruh laporan maupun persoalan hukum yang pernah terjadi di wilayah Cirebon pada periode sebelumnya.

“Ini masih dari KPA, belum yang lain, di luar KPA,” kata Agus.

Soroti Kinerja Penanganan Perkara

Agus menilai informasi mengenai laporan-laporan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar setiap perkara yang dilaporkan masyarakat memperoleh kepastian proses sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah persoalan lain turut disampaikan oleh pihak Komnas Perlindungan Anak dalam pertemuan dengan dirinya.

Sorotan tersebut, menurut Agus, menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, sejumlah pemberitaan sebelumnya memang mencatat adanya perkara di wilayah Cirebon yang mendapat perhatian Komnas Perlindungan Anak. Salah satunya perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang pada Juli 2026 disebut Komnas PA Cirebon Raya belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan kemudian didorong agar Unit PPA Polresta Cirebon segera menindaklanjutinya.

Komnas PA Cirebon Raya juga sebelumnya terlibat dalam pendampingan sejumlah kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, termasuk perkara dugaan kekerasan seksual dan kasus perundungan.

Rencana Disampaikan kepada Kapolri

Agus Flores mengatakan, apabila informasi mengenai laporan-laporan yang dinilai lambat tersebut telah dikumpulkan dan diverifikasi, pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Kapolri sebagai bahan perhatian dan evaluasi.

“Direncanakan semua LP yang lambat penanganannya akan dilaporkan langsung kepada Kapolri,” tegas Agus.

Ia berharap penyampaian tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari upaya mendorong evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Agus juga menekankan bahwa informasi mengenai dugaan keterlambatan penanganan perkara perlu diverifikasi berdasarkan data masing-masing kasus, termasuk nomor laporan, tahapan penyelidikan atau penyidikan, serta keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai keseluruhan 12 LP yang disebut Agus Flores tersebut, sehingga status dan perkembangan masing-masing perkara masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

(Ridho)