Gragenews.com, CIREBON — Kritik keras mengarah kepada jajaran kepolisian di Cirebon. Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Agus Flores mempertanyakan pola komunikasi setelah mengaku nomor teleponnya diblokir oleh Kapolres Cirebon Kota.
Bagi Agus, persoalannya bukan semata-mata satu nomor telepon yang tidak lagi bisa dihubungi. Yang lebih penting adalah pesan di balik tindakan tersebut, ketika seorang pejabat kepolisian memegang mandat pelayanan publik, apakah komunikasi dengan pihak yang menyampaikan persoalan justru harus ditutup?
“Polisi itu tugasnya melayani masyarakat,” menjadi garis besar kritik Agus dalam persoalan tersebut.
Pertanyaan itu semakin mengemuka karena sebelumnya Agus aktif menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan penanganan perkara di wilayah Cirebon. Di sisi lain, sebuah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepolisian telah mendapat tindak lanjut Divpropam Polri dan dilimpahkan kepada Kabid Propam Polda Jawa Barat.
Maka publik pantas bertanya, kalau komunikasi saja ditutup, bagaimana masyarakat menyampaikan keluhan?
Polisi memiliki berbagai saluran resmi pengaduan. Namun kepemimpinan di tingkat kewilayahan juga bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan mekanisme klarifikasi menjadi bagian penting dari kepercayaan publik.
Agus tidak mempersoalkan institusi Polri. Kritiknya justru diarahkan agar persoalan di tubuh kepolisian dibuka melalui mekanisme yang tersedia.
Dalam konteks inilah, pemblokiran nomor jika benar terjadi sebagaimana pengakuan Agus, menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Apa alasannya? Siapa yang mengambil keputusan? Dalam konteks apa dilakukan? Dan apakah komunikasi terkait persoalan masyarakat memang harus berakhir dengan pemblokiran?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan hilang hanya karena sebuah nomor telepon tidak lagi dapat tersambung.
Apalagi, pelayanan kepolisian bukan sekadar soal menerima laporan di meja pelayanan. Pelayanan juga menyangkut bagaimana pimpinan kepolisian membuka ruang komunikasi, menerima kritik, memberikan penjelasan, dan memastikan setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian yang jelas.
Jika ada kritik yang dianggap tidak tepat, jawab dengan klarifikasi. Jika ada informasi yang keliru, luruskan. Jika ada pengaduan, periksa. Jika ada oknum yang terbukti melanggar, tindak sesuai aturan.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu nomor telepon.
Yang dipertaruhkan adalah persepsi publik terhadap keterbukaan pelayanan kepolisian.
Dan pertanyaannya sederhana:
POLISI DIBERI MANDAT UNTUK MELAYANI MASYARAKAT. LALU, KETIKA ADA KRITIK DAN PENGADUAN, APAKAH PINTUNYA DIBUKA ATAU NOMORNYA JUSTRU DIBLOKIR?
NIKO



