Gragenews.com, CIREBON — Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya menjalin kerja sama dengan PBH – Pusat Bantuan Hukum Fast Respon Nusantara melalui penandatanganan Surat Kuasa dan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan hukum.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nomor: 002/DPP-FRN/PBH/IX/2026 dan ditandatangani pada Senin, 21 September 2026. Dokumen kerja sama menjadi dasar kolaborasi kedua pihak dalam memberikan pendampingan hukum terhadap perkara atau kasus yang sedang ditangani Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani, S.Pd., bertindak sebagai Pemberi Kuasa. Sementara dari pihak PBH – Pusat Bantuan Hukum Fast Respon Nusantara, penerima kuasa adalah R. Mas MH Agus Rugianto, S.H., M.H., yang juga tercantum sebagai Ketua DPP Fast Respon Nusantara Counter Polri.
Perkuat Pendampingan bagi Masyarakat
Kolaborasi ini mencakup kegiatan pendampingan, konsultasi, koordinasi, klarifikasi, serta pemberian bantuan dan/atau pendampingan hukum, khususnya dalam proses penanganan perkara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak juga membuka ruang koordinasi dengan penyidik, petugas kepolisian, instansi terkait maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan pendampingan hukum.
Langkah ini diharapkan dapat membangun mekanisme pendampingan yang lebih terkoordinasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk memperoleh pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi, Bukan Sekadar Formalitas
Kerja sama Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya dengan PBH Fast Respon Nusantara tidak hanya ditempatkan sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi landasan kolaborasi dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional.
Dalam MoU tersebut, Pemberi Kuasa berkewajiban memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan secara benar dan lengkap sepanjang berada dalam penguasaannya. Sementara Penerima Kuasa berkewajiban menjalankan pendampingan secara profesional, menjaga kerahasiaan informasi serta menyampaikan perkembangan penting kepada Pemberi Kuasa.
Dengan pembagian peran tersebut, kolaborasi diharapkan dapat menciptakan pola kerja yang terbuka, terkoordinasi dan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak.
Berorientasi pada Perlindungan dan Kepastian Hukum
Kerja sama ini juga menegaskan pentingnya kehadiran lembaga perlindungan anak bersama unsur bantuan hukum dalam menghadapi persoalan yang membutuhkan pendampingan.
Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya memiliki perhatian terhadap persoalan perlindungan anak, sementara PHB Fast Respon Nusantara mengambil peran dalam aspek pendampingan hukum. Sinergi kedua unsur tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, terutama dalam memastikan proses pendampingan berjalan sesuai koridor hukum.
Surat Kuasa dan MoU tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga selesainya pendampingan hukum atas kasus yang dimaksud, atau dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara lembaga perlindungan anak dan lembaga bantuan hukum, dengan mengedepankan profesionalitas, komunikasi, kepatuhan terhadap hukum, serta kepentingan masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
MOH ANDRI



