GRAGENEWS.COM,CIREBON — Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar di wilayah Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias N, warga Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 9.700 butir obat, yang terdiri dari 7.200 butir Tramadol dan 2.500 butir Trihexyphenidyl. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain uang tunai sekitar Rp327 ribu, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.Terungkap dari laporan masyarakat
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan tersangka di kawasan Jalan Raya Cirebon–Palimanan, Kabupaten Cirebon. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bagian bagasi sepeda motor.
Diduga menggunakan sistem COD
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial JK alias ZX8 yang disebut berada di Jakarta. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan, kemudian pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Polisi menyebut tersangka kemudian berencana mengedarkan kembali obat tersebut secara eceran melalui transaksi COD di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Tersangka juga disebut merupakan residivis dalam perkara serupa. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.Polisi tegaskan komitmen lindungi generasi muda 
Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar sekaligus mencegah penyalahgunaannya di tengah masyarakat.
“9.700 butir ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan upaya penyelamatan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat keras terlarang,” demikian pernyataan Bimantoro sebagaimana diberitakan media lokal.
Dijerat Undang-Undang Kesehatan
Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang tentang Kesehatan. Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
MOCH ANDRI






