GRAGENEWS.COM | CIREBON — Akses terhadap informasi dan pendampingan hukum menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Fast Respon Counter Polri membuka ruang pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Hadirkan Konsultasi dan Pendampingan Hukum dengan Mengedepankan Profesionalitas serta Hak Pencari Keadilan
PBH Fast Respon Counter Polri dipimpin Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX, dengan kantor pelayanan di Jl. Pramuka, Kp. Pesantren RT 04 RW 02, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kehadiran lembaga tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat memperoleh pemahaman mengenai persoalan hukum yang dihadapi, termasuk mengenai hak, pilihan langkah hukum serta prosedur yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua PBH Fast Respon Counter Polri, Agus Salim, mengatakan masyarakat membutuhkan ruang yang dapat memberikan penjelasan hukum secara objektif sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum perlu mengetahui terlebih dahulu posisi dan hak hukumnya. Karena itu, kami ingin menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan agar masyarakat tidak mengambil langkah berdasarkan asumsi, tetapi memahami persoalannya berdasarkan ketentuan hukum,” ujar Agus Salim.
Mendorong Masyarakat Memahami Hak Hukumnya
Menurut Agus, persoalan hukum sering kali menjadi semakin kompleks ketika pihak yang menghadapinya tidak memahami prosedur maupun hak yang dimiliki.
Karena itu, PBH Fast Respon Counter Polri berupaya menempatkan konsultasi sebagai bagian penting dalam pelayanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi awal mengenai persoalan yang dihadapi sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Pemahaman hukum merupakan bagian penting dari akses terhadap keadilan. Kami ingin masyarakat memiliki kesempatan untuk berkonsultasi, memahami persoalannya dan mengetahui pilihan langkah yang tersedia secara hukum,” katanya.
Ia menegaskan, pendampingan yang diberikan tetap disesuaikan dengan kewenangan lembaga serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian Persoalan Tidak Selalu Harus Berujung Sengketa
Dalam memberikan pendampingan, PBH Fast Respon Counter Polri juga membuka ruang terhadap penyelesaian persoalan secara proporsional.
Apabila suatu perkara masih memungkinkan diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah atau mediasi, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu pilihan sepanjang tidak menghilangkan hak maupun kepentingan hukum para pihak.
Namun, ketika penyelesaian melalui jalur nonlitigasi tidak memungkinkan atau hak masyarakat membutuhkan proses hukum lebih lanjut, pendampingan dapat diarahkan melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan.
“Setiap persoalan memiliki karakter yang berbeda. Tidak semuanya harus langsung menjadi konflik terbuka. Kalau masih ada ruang penyelesaian secara dialogis dan sesuai hukum, tentu itu dapat dipertimbangkan. Tetapi ketika proses hukum memang diperlukan, masyarakat juga harus mendapatkan pendampingan yang tepat,” jelas Agus.
Menempatkan Kepentingan Pencari Keadilan
Agus menambahkan, keberadaan PBH tidak hanya berkaitan dengan pendampingan ketika perkara telah berjalan. Edukasi dan konsultasi hukum juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami konsekuensi dari setiap langkah yang diambil.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur hukum tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosialnya.
“Prinsip kami adalah memberikan pendampingan secara profesional dan sesuai koridor hukum. Masyarakat harus mengetahui haknya, memahami prosesnya dan mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, PBH Fast Respon Counter Polri diharapkan dapat menjadi salah satu ruang bagi masyarakat Cirebon dan sekitarnya untuk memperoleh informasi serta pendampingan hukum secara lebih terarah.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat mendatangi kantor PBH Fast Respon Counter Polri di wilayah Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, untuk memperoleh informasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi dan langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan menghadapi persoalan hukum tanpa memahami hak dan prosedurnya. Konsultasikan terlebih dahulu, pahami persoalannya, kemudian tentukan langkah berdasarkan hukum,” pungkas Agus Salim.
GRAGENEWS.COM | Ridho R
Dari Fakta Menjadi Berita






