Gragenews.com – CIREBON, 6/10/26 — Peredaran minuman keras (miras) dan obat keras tertentu (OKT) kembali menjadi perhatian masyarakat di Kota Cirebon. Keberadaan barang-barang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial serta mengancam generasi muda apabila pengawasan dan penindakan tidak dilakukan secara konsisten.
Pengasuh pondok pesantren Kebon Syarif, KH. Ma’dun, menyampaikan sikap tegas menolak segala bentuk peredaran miras dan obat keras terlarang yang masih ditemukan di sejumlah titik wilayah Kota Cirebon.
Menurut KH. Ma’dun, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan jual beli barang ilegal, tetapi harus dilihat sebagai ancaman terhadap masa depan generasi muda.
> **“Stop peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban,”** tegas KH. Ma’dun.

Ia menilai, apabila aktivitas peredaran tersebut dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan yang serius, dampaknya dapat meluas ke berbagai persoalan sosial lainnya.
Razia dan Penyitaan Harus Memberikan Efek Jera
KH. Ma’dun juga menyoroti berbagai langkah kepolisian dalam melakukan razia terhadap peredaran miras dan obat keras tertentu.
Polres Cirebon Kota diketahui kerap melakukan kegiatan penertiban di sejumlah lokasi dan melakukan penyitaan terhadap barang yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Namun, menurut KH. Ma’dun, upaya pemberantasan tidak cukup hanya berhenti pada penyitaan barang bukti.
Ia mendorong agar penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan efek jera dan mencegah peredaran kembali.
“Kalau setelah dilakukan penindakan kemudian peredarannya muncul lagi, tentu menjadi pertanyaan bersama. Pemberantasan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika ada razia,” ujarnya.
Cirebon Jangan Jadi Ruang Tumbuh Penyakit Masyarakat
KH. Ma’dun menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bersikap apatis terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, Cirebon memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat perkembangan Islam di Jawa Barat. Karena itu, ia berharap nilai-nilai keagamaan dan moral masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan sosial di Kota Wali.
Dalam perspektif Islam, kata dia, minuman keras merupakan sesuatu yang diharamkan. Karena itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredarannya.
“Cirebon memiliki sejarah perjuangan dan perkembangan Islam yang sangat kuat. Jangan sampai Kota Wali justru menjadi tempat berkembangnya peredaran miras dan obat-obatan yang dapat merusak generasi,” tegasnya.

KH. Ma’dun juga menyampaikan pesan kepada Kapolres Cirebon Kota dan Kapolda Jawa Barat agar pemberantasan peredaran miras dan obat keras tertentu terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memperkuat pemetaan wilayah rawan, meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Selain aparat, masyarakat juga diminta tidak tinggal diam.
Informasi mengenai dugaan peredaran miras maupun obat keras terlarang dapat disampaikan kepada aparat berwenang melalui saluran pengaduan resmi, dengan tetap mengedepankan fakta dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Bersama Menjaga Generasi Muda Cirebon
KH. Ma’dun menegaskan bahwa pemberantasan miras dan obat keras terlarang bukan semata-mata tugas kepolisian.
Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, lembaga pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.
Jika pemberantasan dilakukan secara konsisten dan masyarakat turut aktif melakukan pengawasan, diharapkan Kota Cirebon dapat semakin terbebas dari dampak negatif penyalahgunaan barang-barang tersebut.
Kota Wali harus dijaga. Generasi muda harus diselamatkan. Pemberantasan miras dan obat keras terlarang harus menjadi gerakan bersama.
Hisam


