Gragenews.com | JAKARTA, Agus Flores dan Agus Salim Dorong Bantuan Hukum yang Cepat, Profesional dan Berpihak pada Kepastian Hukum, Persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak selalu dimulai dari ruang sidang. Banyak di antaranya berawal dari ketidaktahuan mengenai hak, prosedur hukum, hingga ketidakmampuan menentukan langkah ketika berhadapan dengan sebuah persoalan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Pusat Bantuan Hukum (PBH) Fast Respon Nusantara, yang didorong untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan konsultasi, pendampingan, edukasi hukum, hingga penyelesaian sengketa sesuai koridor hukum.
Di bawah kepemimpinan R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H. (Agus Flores) selaku Ketua Umum Fast Respon Nusantara, bersama Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX selaku Ketua PBH–FRN, lembaga tersebut diarahkan tidak hanya menjadi tempat masyarakat datang ketika perkara sudah terjadi, tetapi juga menjadi ruang untuk memperoleh pemahaman dan langkah hukum sejak awal.
Akses Keadilan Harus Dibuka Lebih Luas
Agus Salim menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan tempat yang dapat memberikan penjelasan hukum secara profesional sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, persoalan hukum tidak boleh semakin rumit hanya karena seseorang tidak mengetahui hak dan pilihan hukum yang tersedia.
> “Masyarakat membutuhkan pendampingan yang jelas, profesional dan responsif. Mereka harus mengetahui posisi hukumnya, memahami haknya, serta mengetahui langkah apa yang dapat ditempuh,” ujar Agus Salim.
Karena itu, PBH–Fast Respon Nusantara mendorong pelayanan yang tidak semata-mata berorientasi pada perkara di pengadilan.
Konsultasi, pendampingan, mediasi, penyelesaian sengketa, edukasi hukum, hingga langkah pencegahan konflik menjadi bagian dari pendekatan yang dikembangkan.
Hukum Bukan Sekadar Perkara
PBH–FRN memandang bahwa setiap persoalan memiliki karakter dan penyelesaian yang berbeda.
Tidak semua masalah harus berakhir dengan konflik terbuka atau proses persidangan. Dalam perkara tertentu, penyelesaian melalui konsultasi, dialog, mediasi dan musyawarah dapat menjadi pilihan sepanjang tetap berada dalam batas hukum dan tidak menghilangkan hak para pihak.
Pendekatan tersebut menempatkan bantuan hukum bukan sekadar sebagai tindakan ketika seseorang telah menjadi pihak dalam perkara, melainkan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian, perlindungan dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Agus Flores: Jangan Biarkan Masyarakat Kehilangan Arah
Sementara itu, Agus Flores menegaskan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum harus dibuktikan melalui pelayanan nyata.
Menurutnya, masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum membutuhkan pendamping yang mampu merespons persoalan secara cepat, tetapi tetap mengutamakan profesionalitas dan aturan hukum.
> “Keadilan jangan hanya menjadi istilah. Masyarakat harus memiliki akses untuk mendapatkan informasi, pendampingan dan solusi hukum yang benar. Jangan sampai masyarakat kehilangan arah ketika menghadapi persoalan hukum,” tegas Agus Flores.
Ia menambahkan, kehadiran PBH–Fast Respon Nusantara diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara proporsional.
Empat Pilar Pelayanan
Untuk menjaga kualitas pelayanan, PBH–Fast Respon Nusantara menempatkan empat prinsip sebagai landasan kerja:
Profesional — Responsif — Humanis — Berintegritas.
Empat prinsip tersebut menjadi pedoman agar pelayanan tidak hanya cepat merespons kebutuhan masyarakat, tetapi juga tetap menghormati proses hukum, hak setiap pihak, serta prinsip keadilan.
Dengan prinsip tersebut, PBH–FRN diarahkan untuk menjadi lembaga yang mampu menjembatani masyarakat dengan pemahaman dan layanan hukum yang dibutuhkan.
Menjadi Garda Akses Keadilan
Penguatan PBH–Fast Respon Nusantara pada akhirnya bukan semata mengenai keberadaan sebuah lembaga, melainkan bagaimana masyarakat memiliki pintu untuk mencari informasi, mendapatkan konsultasi, memperoleh pendampingan dan menentukan langkah hukum secara tepat.
PBH–FRN menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses pelayanan dan membangun jaringan bantuan hukum yang dapat menjangkau masyarakat.
Keadilan tidak cukup hanya tersedia dalam aturan. Keadilan harus dapat diakses, dipahami dan diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang benar.
PBH–Fast Respon Nusantara — Garda Akses Keadilan untuk Masyarakat.
Ridho R | GrageNews.com — Dari Fakta Menjadi Berita






