Gragenews.com | CIREBON — Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi E 4406 LW dilaporkan hilang oleh pemiliknya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Depok, Resor Kab. Cirebon, Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/5946/X/2026/SPKT/POLSEK DEPOK/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterbitkan pada 23 Oktober 2026, laporan kehilangan tersebut dibuat setelah pelapor datang ke SPKT Polsek Depok untuk menerangkan kehilangan sejumlah surat berharga, salah satunya STNK sepeda motor.
Pelapor tercatat atas nama Ita Mustika Aji, warga wilayah Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat sebagai warga negara Indonesia dan bekerja sebagai karyawan swasta. Data NIK dan alamat lengkap pelapor tidak ditampilkan dalam pemberitaan ini demi perlindungan data pribadi.
STNK Sepeda Motor Yamaha Tahun 2010
Dokumen laporan kepolisian menerangkan bahwa salah satu barang berharga yang dilaporkan hilang adalah satu lembar STNK sepeda motor Yamaha.
Adapun rincian kendaraan yang tercantum dalam laporan adalah sebagai berikut:
- Merek: Yamaha
- Nomor Polisi: E 4406 LW
- Tahun: 2010
- Warna: Merah Marun
- Nomor rangka: MH345P001AK017475
- Nomor mesin: 45P026523
- Atas nama: Suhendra
- Alamat pemilik kendaraan: wilayah Desa Kejiwan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon
- Dokumen diterbitkan: Kantor Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon
Dengan demikian, masyarakat yang menemukan STNK dengan identitas kendaraan tersebut diharapkan melakukan pengecekan dan tidak menggunakan atau memanfaatkan dokumen tersebut untuk kepentingan yang tidak sah.
Kehilangan Diketahui pada 20 Oktober 2026
Dalam surat laporan disebutkan bahwa kehilangan diketahui pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Lokasi kehilangan disebut berada di Jalan Umum wilayah Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Belum ada keterangan dalam dokumen laporan mengenai pihak yang menemukan maupun kondisi terakhir STNK sebelum dinyatakan hilang. Laporan tersebut dibuat sebagai keterangan resmi bahwa dokumen kendaraan telah dilaporkan hilang kepada pihak kepolisian.
Ada Dokumen Berharga Lain yang Turut Dilaporkan Hilang
Selain STNK sepeda motor Yamaha E 4406 LW, dalam laporan yang sama juga tercantum kehilangan satu buah surat berharga berupa buku nikah/akta nikah.
Dokumen tersebut tercatat berkaitan dengan pernikahan atas nama Willy Pristyadi bin Bambang Heri Nuryadi dan Isteri Ita Mustika Aji binti Omo Sujatmoko, serta disebutkan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Plumbon.
Nomor dokumen akta nikah tercantum dalam SKTLK, namun untuk kepentingan pemberitaan publik, nomor dokumen pribadi tersebut tidak ditampilkan secara lengkap.
Laporan Dibuat dan Diterbitkan Polsek Depok
SKTLK tersebut diterbitkan di Cirebon pada 23 Oktober 2026 setelah pelapor memberikan keterangan kepada petugas SPKT mengenai barang dan dokumen yang dinyatakan hilang.
Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa surat dibuat sebagai Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, bukan sebagai pengganti dokumen atau surat berharga yang hilang.
Keterangan dalam SKTLK juga menyebutkan bahwa surat tersebut dapat digunakan sebagai surat untuk mengurus surat atau dokumen baru ke instansi yang berwenang.
Selain itu, SKTLK dinyatakan berlaku selama 30 hari sejak tanggal dikeluarkan.
Pihak kepolisian juga memberikan penegasan bahwa SKTLK tidak berlaku apabila laporan atau keterangan yang diberikan ternyata tidak benar atau palsu. Dalam surat tersebut dicantumkan ketentuan mengenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 291 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Masyarakat Diminta Tidak Menyalahgunakan Dokumen
Atas laporan kehilangan tersebut, masyarakat yang menemukan STNK sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi E 4406 LW diimbau untuk tidak memanfaatkan, memindahtangankan, memperjualbelikan, atau menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan apa pun.
Jika STNK ditemukan, masyarakat dapat menyerahkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi pihak yang berkepentingan agar dapat dilakukan verifikasi dan pengembalian.
Kehati-hatian masyarakat diperlukan mengingat STNK merupakan dokumen administrasi kendaraan bermotor yang memuat data kendaraan dan kepemilikan yang tercatat pada sistem administrasi kendaraan.
Data Berdasarkan Dokumen Kepolisian
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Polsek Depok, Resor Kota Cirebon, Polda Jawa Barat, dengan nomor laporan SKTLK/5946/X/2026/SPKT/POLSEK DEPOK/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 23 Oktober 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh pelapor Ita Mustika Aji serta petugas yang tercantum sebagai KA SPKT Sektor Depok, Asep Suhendra Radyanto, Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU), NRP 69060304.
GrageNews.com menyajikan informasi ini berdasarkan dokumen yang tersedia dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menuduhkan kesalahan kepada pihak tertentu. Informasi mengenai kehilangan merupakan keterangan sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Redaksi : GrageNews.com — dari Fakta menjadi Berita.






