Gragenews.com – CIREBON KOTA— Proses pelaporan yang berkaitan dengan Kuwu Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Pada 30 September 2026, saksi dari pihak pelapor hadir memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan terkait polemik pemberitaan dan pernyataan yang menjadi dasar laporan.
Saksi tersebut adalah Wakil Pemimpin Redaksi (Wapimred) media JabarFakta, Samsudin. Dalam pemeriksaan, Samsudin menerangkan sejumlah hal yang diketahuinya terkait pemberitaan yang memuat pernyataan Kuwu Setu Patok, Johar.
Menurut keterangan saksi, terdapat pemberitaan yang memuat pernyataan Kuwu Johar mengenai surat pernyataan dan penggunaan stempel basah yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pihak pelapor, N.A.L.
Samsudin menerangkan bahwa berdasarkan pemberitaan yang menjadi objek persoalan, Kuwu Johar disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat pernyataan maupun membubuhkan stempel basah sebagaimana yang dipersoalkan oleh pelapor.
“Kami hadir memberikan keterangan sesuai dengan apa yang kami ketahui dan apa yang telah dimuat dalam pemberitaan. Kami juga membawa dasar dokumentasi pemberitaan yang sebelumnya sudah kami simpan,” demikian substansi keterangan yang disampaikan saksi dalam pemeriksaan.
Pihak JabarFakta menilai persoalan tersebut perlu diuji secara terang melalui proses hukum, terutama menyangkut apakah pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan benar-benar pernah disampaikan oleh Kuwu Johar atau terdapat perbedaan antara fakta, pernyataan dan pemberitaan yang beredar.
Sebelumnya, tim JabarFakta juga telah melakukan konfirmasi kepada Kuwu Setu Patok mengenai persoalan tersebut. Namun, menurut pihak JabarFakta, Kuwu Johar tetap menyangkal pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan.
Di sisi lain, pihak JabarFakta menyatakan telah menyimpan tangkapan layar (screenshot) pemberitaan yang menjadi bagian dari dokumentasi dan bahan untuk menjelaskan kronologi persoalan.
Karena itu, pihak pelapor menilai diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk menelusuri sumber pernyataan, proses publikasi pemberitaan, dokumentasi komunikasi serta bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bukan Sekadar Saling Bantah
Perkara ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan saling bantah antara pihak pelapor dan terlapor. Fakta-fakta yang berkaitan dengan pemberitaan perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Apabila terdapat perbedaan antara pernyataan yang sebenarnya disampaikan dengan isi pemberitaan, maka hal tersebut perlu dijelaskan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Sebaliknya, apabila pernyataan tersebut memang pernah disampaikan sebagaimana diberitakan, maka fakta tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam proses pemeriksaan.
Dalam konteks pemberitaan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari mekanisme ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Dewan Pers pada 2026 juga menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, termasuk hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai konteks perkaranya.
Karena itu, proses hukum dalam perkara ini diharapkan mampu membedakan secara jelas antara fakta pemberitaan, pernyataan narasumber, dokumentasi digital dan dugaan pelanggaran hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesimpulan yang belum teruji.
Pihak JabarFakta menyatakan akan terus menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini perhatian tertuju pada bagaimana aparat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan berimbang, dengan memeriksa seluruh bukti serta keterangan para pihak.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut nama baik dan kerja jurnalistik, yang dibutuhkan bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan bantahan, melainkan siapa yang mampu membuktikan keterangannya berdasarkan fakta dan bukti.
Ichwan.ml












