Gragenews.com | JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon Counter Polri (FRN), Agus Flores, kembali menyoroti pentingnya komunikasi publik dan mekanisme pengawasan dalam kehidupan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam konteks menjelaskan posisi Fast Respon Counter Polri sebagai organisasi yang, menurutnya, berupaya menjadi bagian dari elemen masyarakat dalam menyampaikan informasi, aspirasi, serta perhatian publik terhadap kinerja kepolisian.
Dalam keterangannya pada Minggu (27/9/2026), Agus menyampaikan pernyataan yang cukup tegas mengenai hubungan antara dirinya sebagai pimpinan organisasi dan fungsi pengawasan internal Polri.
“Memusuhi Ketum Fast Respon Counter Polri berarti berhadapan dengan Propam Polri,” ujar Agus dalam pernyataan yang disampaikannya.
Pernyataan tersebut, menurut konteks yang disampaikan Agus, merupakan penegasan mengenai pentingnya menghormati mekanisme pengawasan internal yang berlaku di lingkungan Polri, bukan ajakan untuk menciptakan pertentangan antara masyarakat dengan institusi kepolisian.
Dorong Masyarakat Mengakses Informasi Resmi
Selain berbicara mengenai fungsi pengawasan, Agus juga memberikan perhatian terhadap perkembangan informasi kepolisian di tengah tingginya arus pemberitaan melalui media digital.
Ia mendorong masyarakat untuk lebih mengutamakan sumber informasi yang memiliki kanal resmi dan dapat diverifikasi, termasuk akun serta saluran komunikasi Divisi Humas Polri (Divhumas Polri).
Menurut Agus, keberadaan kanal resmi kepolisian memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai berbagai kebijakan, kegiatan, maupun perkembangan situasi yang berkaitan dengan institusi Polri.
Sosialisasi terhadap kanal resmi tersebut juga dinilai dapat membantu masyarakat membedakan antara informasi yang berasal dari sumber resmi dengan informasi yang belum diketahui secara jelas asal-usul maupun kebenarannya.
Komunikasi Publik Perlu Diperkuat
Agus menegaskan bahwa komunikasi antara masyarakat, media, organisasi kemasyarakatan, dan kepolisian perlu terus dibangun melalui jalur yang terbuka serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut Fast Respon Counter Polri akan tetap menjalankan peran yang selama ini diklaim sebagai bagian dari upaya menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kepolisian.
“Yang terpenting adalah informasi yang disampaikan harus jelas sumbernya dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Agus.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan verifikasi informasi sebagai salah satu perhatian utama di tengah perkembangan media sosial dan platform digital yang memungkinkan sebuah informasi tersebar dalam waktu singkat.
Antara Aspirasi Masyarakat dan Informasi Terverifikasi
Dalam perspektif komunikasi publik, keberadaan organisasi masyarakat maupun komunitas yang memberikan perhatian terhadap institusi kepolisian memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian informasi tetap membutuhkan sumber yang jelas, konteks yang utuh, serta mekanisme klarifikasi apabila terdapat informasi yang belum terverifikasi.
Karena itu, imbauan untuk mengakses kanal resmi Divhumas Polri menjadi bagian dari pesan Agus agar masyarakat memiliki rujukan ketika mencari informasi mengenai institusi kepolisian.
Bagi GrageNews.com, substansi utama dari pernyataan tersebut berada pada pentingnya informasi yang terverifikasi, komunikasi yang terbuka, serta penghormatan terhadap mekanisme pengawasan yang berlaku.
Di tengah derasnya informasi digital, masyarakat pada akhirnya memiliki peran penting untuk tidak hanya cepat menerima informasi, tetapi juga memastikan sumber dan konteksnya sebelum menyebarluaskannya.
Ridho| GrageNews.com
Dari Fakta Menjadi Berita












